BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia
yang tergesa-sega dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia
menjatuhkan barang mereka tanpa disadari.
Ada juga kasus mengenai tentang ditemukannya hewan peliharaan yang
terlepas dan tersesat di suatu tempat. Dengan hal seperti itumungkin pernah
kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan seseorang,
apakah barang tersebut boleh diambil ? dan apakah hukumnya bagi yang menemukannya.
Untuk menjawab berbagai aspek tentang al-luqathah ( barang temuan ) maka kami sebagai penulis
akan membahas mengenai hal tersebut.
B.
Rumusan
Masalah.
A.
Pengertian
Al-Luqathah ( Barang Temuan ) .
B.
Hukum
Pengambilan Barang Temuan ( Al-Luqhatah ).
C.
Rukun
Al-Luqathah ( Barang Temuan ).
D.
Macam-macam
Benda yang Diperoleh.
E.
Mengenalkan
Benda Temuan ( Al-Luqathah ).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Al-Luqathah ( Barang Temuan ).
Barang temuan dalam bahasa arab[1]
(bahasa fuqaha) disebut al-Luqathah, sedangkan menurut bahasa (etimologi)
artinya ialah :
اشيئ
الملتقط.
“Sesuatu yang ditemukan atau didapat”
Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri, al-Luqathah ( barang temuan )
ialah :
اسم
لشيئ المتقط.
“Nama untuk sesuatu yang ditemukan”
Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan
al-Luqathah sebagaimana yang di ta’rifkan oleh para ulama adalah sebagai
berikut[2] :
a.
Muhammad
al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah
:
ما و
جد من حق محترم غير محرور لا يعرف الوا جد مستحقه.
“Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia , tidak terjaga
dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya”
b.
Syaikh
Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat , bahwa yang dimaksud
dengan al-Luqathah ialah :
ما و
جد من ما ل او محتص ضا ئع لغير حر بي ليس بمحروز ولا ممتنع بقو ته ولا يعرف الوا
جد ما لكه.
“Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak
ditemukan bukan di daerah harby , tidak terpelihara , dan tidak dilarang karena
kekuatannya , yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut.”
c.
Al-Imam
Taqiy al-Din Abi Bakr Muhammad al-Husaini bahwa al-Luqathah menurut syara’
ialah :
اخذ
ما ل محترم من مصيعة ليحفظه او ليتملكه يعدالتعريف.
“Pengambilan harta yang mulia sebab tersia-siakan untuk
dipeliharanya atau dimilikinya setelah diumumkan.”
d.
Syaikh
Ibrahim al-Bajuri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah :
ما ض
ع من ما لكه بسقو ط او غفلة ونحو ها.
“ Sesuatu yang disia-siakan pemilinya , baik karena jatuh, lupa,
atau yang seumpamanya.”
e.
Idris
Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud al-Luqathah ialah sesuatu barang yang
ditemukan karena jatuh dari tangan pemiliknya dan yang menemukan tidak
mengetahui pemilik barang yang ditemukan.
Dari definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ulama,secara umum
dapat diketahui bahwa yang dimaksud al-Luqathah ialah memperoleh sesuatu yang
tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
B. Hukum Pengambilan
Barang Temuan ( Al-Luqhatah ).[3]
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada
kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukun pengambilan barang temuan ( al-
Luqhatah ) antara lain sebagai berikut :
a.
Wajib,
yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut
percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu
sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak
diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
b.
Sunnat,
yakni sunnat mengambil benda-benda temuan bagi penemunya , apabila penemu
percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu
dengan sebgaimana mestinya , tetapi bila tidak diambil pun barang-barang
tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh
orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
c.
Makruh,
bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan
mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda
tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai , maka bagi orang tersebut
makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
d.
Haram,
bagi orang yang menemukan sesuatu benda, kemudian dia mngetahui bahwa dirinya
sering terkena penyakit tamak dan yakin bahwa dirinya tidak akan mampu
memelihara harta tersebut sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil
benda-benda tersebut.
C. Rukun Al-Luqathah ( Barang Temuan ).[4]
Rukun-rukun
dalam al-Luqathah ada dua yaitu orang yang mengambil ( yang menemukan ) dan
benda-benda atau barang yang diambil.
D. Macam-macam Benda yang
Diperoleh.[5]
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia ,
macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut :
a.
Benda-benda
tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama ,
misalnya mas,perak, pisau, gergaji, meja, dan yang lainnya,
b.
Benda-benda
yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang tidak dapat disimpan pada waktu
yang lama , misalnya makanan , tepung, buah-buahan, dan sebagainya .
benda-benda seperti ini bleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-sia. Bila
kemudian baru datang pemiliknya , maka penemu wajib mengembalikannya atau uang
seharga benda-benda yang dijual atau dimakan , berkaitan dengan ini terdapat
salah satu hadist yaitu :
عن انس رض مر
رسول الله ص م بتمر فى الطريق فقال لو لا انى أ خاف ان تكون من الصدقة لأكلتها .
“ Dari Anas r.a, ia berkata : “ Rasulullah Saw. Lewat dan menemukan
sebuah tamar ditengah jalan , kemudian beliau bersabda, “Kalau aku tidak
khawatir bahwa tamar itu sebagian dari sedekah orang , maka aku akan makan
tamar tersebut “ ( Riwayat Bukhari dan Muslim ).
c.
Benda-benda
yang memerlukan perawatan , seperti padi harus dikeringkan atau kulit hewan
perlu disamak.
d.
Benda-benda
yang memerlukan perbelanjaan , seperti binatang ternak, unta ,sapi, kuda,
kambing, dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan
al-Luqathah, tetapi disebut al-dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat
atau kesasar.
Binatang-binatang
yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua , yaitu berikut ini
:
a.
Binatang-binatang
yang kuat , yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan
binatang buas, umpamanya unta, kerbau, dan kuda , baik menjaga dirinya dengan
cara melawan ataupun lari. Binatang yang mampu menjaga dirinya boleh diambil
hanya untuk dijaga saja, kemudian diserahkan kepada penguasa , maka lepaslah
tanggungan pengambilan.
b.
Binatang-binatang
yang tidak dapat menjaga dirinya dari sengan-serangan binatang buas, baik
karena tidak mampu melawan maupun karena tidak mampu malawan maupun karena
tidak dapat menghindari, seperti anak kambing, dan anak sapi. Binatang-binatang
ini boleh diambil untuk dimiliki , baik untuk dipelihara , disembelih , maupun
untuk dijual. Bila datang pemilik untuk memintanya , maka wajib dikembalikan
hewannya atau seharganya.
Dalam sebuah hadist yng diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Zaid ibn Khalid al-Juhanni r.a. bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw
:
يا رسو ل الله
فضا لة الغنم ؟ قال خذ ها فانما هى لك أو لأ خيك او لأ خيك او لذ نب قال يا رسو ل
الله فض لة اللا بل ما لك ولها سقا ئها وخذائها تر دالماء وتأ كل الشجر حتى يلقا
ها ربها.
“ Ya Rasulullah , bagaimana baiknya kambing yang tersesat ?. Beliau
menjawab , “ Ambilah dia , karena dia boleh untuk engkau , saudara engkau atau
untuk srigala bila engkau biarkan “ dia bertanya lagi , “ Lalu bagaimana dengan
unta yang tersesat ?. Beliau Menjawab : “ Tidak boleh engkau miliki karena unta
dapat mengurus dirinya sendiri , ia dapat mencari air dan ia sanggup memakan
buah-buahan hingga dijumpai oleh pemiliknya .”
E. Mengenalkan Benda
Temuan[6] (
Al-Luqathah ).
Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk
mnegamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya , baik
berbentuk tempatnya atau ikatannya demikian pula yang berhubungan dengan jenis
dan ukurannya, baik ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemu dan pengambil barang yang ditemukan berkewajiban pula
memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara benda-benda temuannya
sebagaimana memelihara bendanya sendiri.
Setelah 2 kewajiban tersebut , dia juga berkewajiban , mengumumkan
kepada masyarakat , dengan berbagai cara , baik dengan pengeras suara , radio,
televisi, surat kabar, atau media masa lainnya.
Cara mengumumkannya tidak mesti tiap hari , tetapi boleh satu kali
atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan , dan terakhir dua kali
setahun.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula
benda yang ditemukan , apabila benda yang ditemukan sepuluh dirham ke atas ,
hendaknya masa pemberitaannya sela satu tahun, bila harga yang ditemukan kurang
dari harga tersebut, boleh di beritahukan selama tiga atau enam hari.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh akhmad dan tabrani bahwa Rasulullah
SAW bersabda :
من التقط لقطة يسيرة حبلا اود ر هما او شبه ذلك فليعز فها ثلا ثة ايا
م فان كان قلق ذ لك فليعر فه سنة ايام فان جا ء صا حبها والافليتصد قها.
“
Barang siapa yang memungut suatu barang tercecer yag sedikit, misalnya seutas
tali, satu dirham , atau yang seumpamanya , maka hendaklah diberitahukan selama
tiga hari, jika selama itu pemiliknya tidak datang hendaklah di shadaqahkan “
Menurut
hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir r.a berkata :
رخص لنا رسو ل الله ص م فى العصا والسوط والحبل واشبا به يلتقطه الرجل
يبتفع به.
“
Rasulullah Saw memberi keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat ,
cambuk , tali, dan sebagainya yang dipungut seorang supaya di mamfaatkannya (
dipergunakan ).
Rasulullah
Saw, pernah ditanya tentang benda-benda yang ditemukan di jalan Amirah , beliau
berkata :
عر فها حو لا فان وجد ت با غيها فادها أليه والا فهى لك.
“
Beritahukanlah selama satu tahun , jika tidak kau temui pemiliknya serahkanlah
kepadanya , jika tidak maka itu menjadi milikmu.
Berdasarkan hadist riwayat Akhmad dan Abu dawud dari jabir r.a
bahwa benda-benda temuan yang harganya tidak mahal, seperti tali , cambuk , dan
sejenisnya tidak usah diumumkan kepada khalayak luas.
Karena
barang tersebut barang yang kecil atau remeh nilainya, maka dari itu tidak usah
diumumkan .Tolak ukurnya yaitu Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu
mejelaskan salah satu tolak ukurnya, “Jika hilang, maka pemiliknya biasanya
tidak berusaha mencarinya dan tidak menaruh perhatian padanya.
Contoh :
Jadi pada kasus jika kehilangan , uang Rp 500,-
di saat ini bisa dikatakan remeh dan kurang bernilai, jika kita kehilangan uang
Rp.500,-, maka kita tidak datang ke tempat perkiraan hilang dan kita tidak
peduli karena nilainya kecil.
Mengenai barang temuan yang berbentuk makanan tidak perlu
diperkenalkan ( diumumkan ) selama satu tahun , cukup diperkenalkan selama di
duga kuat adanya kemungkinan bahwa pemiliknya tidak lagi menuntutnya . penemu
boleh memamfaatkan barang itu bila tidak diketahui pemiliknya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
·
Barang
temuan dalam bahasa arab (bahasa fuqaha) disebut al-Luqathah, sedangkan menurut
bahasa (etimologi) artinya ialah :
اشيئ
الملتقط.
“Sesuatu yang ditemukan atau didapat”
·
Menurut
Syaikh Ibrahim al-Bajuri, al-Luqathah ( barang temuan ) ialah :
اسم
لشيئ المتقط.
“Nama untuk sesuatu yang
ditemukan”
·
Syaikh
Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat , bahwa yang dimaksud
dengan al-Luqathah ialah :
ما و
جد من ما ل او محتص ضا ئع لغير حر بي ليس بمحروز ولا ممتنع بقو ته ولا يعرف الوا
جد ما لكه.
“Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak
ditemukan bukan di daerah harby , tidak terpelihara , dan tidak dilarang karena
kekuatannya , yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut.”
B.
Saran.
Alhamdulillah kami panjatkan sebagai
implementasi rasa syukur kami atas selesainya makalah ini. Namun dengan
selesainya bukan berarti telah sempurna, Oleh karena itulah saran serta kritik
yang bersifat membangun dari saudara selalu kami nantikan.untuk dijadikan suatu
pertimbangan dalam setiap langkah sihingga kami terus termotivasi kearah yang
lebih baik tentunya dimasa masa yang akan datang.akhirnya kami ucapkan terima
kasih sebanyak banyaknya.
Join me
ReplyDelete