Thursday, April 16, 2015

Makalah " Al-Luqathah"



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang.
Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia yang tergesa-sega dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari.
Ada juga kasus mengenai tentang ditemukannya hewan peliharaan yang terlepas dan tersesat di suatu tempat. Dengan hal seperti itumungkin pernah kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan seseorang, apakah barang tersebut boleh diambil ? dan apakah hukumnya bagi yang menemukannya.
Untuk menjawab berbagai aspek tentang al-luqathah  ( barang temuan ) maka kami sebagai penulis akan membahas mengenai hal tersebut.

B.            Rumusan Masalah.
A.    Pengertian Al-Luqathah ( Barang Temuan ) .
B.     Hukum Pengambilan Barang Temuan ( Al-Luqhatah ).
C.     Rukun Al-Luqathah ( Barang Temuan ).
D.    Macam-macam Benda yang Diperoleh.
E.     Mengenalkan Benda Temuan ( Al-Luqathah ).







BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Al-Luqathah ( Barang Temuan ).
Barang temuan dalam bahasa arab[1] (bahasa fuqaha) disebut al-Luqathah, sedangkan menurut bahasa (etimologi) artinya ialah :
اشيئ الملتقط.
“Sesuatu yang ditemukan atau didapat”
Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri, al-Luqathah ( barang temuan ) ialah :
اسم لشيئ المتقط.
“Nama untuk sesuatu yang ditemukan”
Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-Luqathah sebagaimana yang di ta’rifkan oleh para ulama adalah sebagai berikut[2] :
a.       Muhammad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah :
ما و جد من حق محترم غير محرور لا يعرف الوا جد مستحقه.
“Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia , tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya”
b.      Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat , bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah :
ما و جد من ما ل او محتص ضا ئع لغير حر بي ليس بمحروز ولا ممتنع بقو ته ولا يعرف الوا جد ما لكه.
“Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan di daerah harby , tidak terpelihara , dan tidak dilarang karena kekuatannya , yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut.”
c.       Al-Imam Taqiy al-Din Abi Bakr Muhammad al-Husaini bahwa al-Luqathah menurut syara’ ialah :
اخذ ما ل محترم من مصيعة ليحفظه او ليتملكه يعدالتعريف.
“Pengambilan harta yang mulia sebab tersia-siakan untuk dipeliharanya atau dimilikinya setelah diumumkan.”
d.      Syaikh Ibrahim al-Bajuri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah :
ما ض ع من ما لكه بسقو ط او غفلة ونحو ها.
“ Sesuatu yang disia-siakan pemilinya , baik karena jatuh, lupa, atau yang seumpamanya.”
e.       Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud al-Luqathah ialah sesuatu barang yang ditemukan karena jatuh dari tangan pemiliknya dan yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang yang ditemukan.
Dari definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ulama,secara umum dapat diketahui bahwa yang dimaksud al-Luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
B.     Hukum Pengambilan Barang Temuan ( Al-Luqhatah ).[3]
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukun pengambilan barang temuan ( al- Luqhatah ) antara lain sebagai berikut :
a.       Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
b.      Sunnat, yakni sunnat mengambil benda-benda temuan bagi penemunya , apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebgaimana mestinya , tetapi bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
c.       Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai , maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
d.      Haram, bagi orang yang menemukan sesuatu benda, kemudian dia mngetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.
C.     Rukun Al-Luqathah ( Barang Temuan ).[4]
Rukun-rukun dalam al-Luqathah ada dua yaitu orang yang mengambil ( yang menemukan ) dan benda-benda atau barang yang diambil.
D.      Macam-macam Benda yang Diperoleh.[5]
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia , macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut :
a.       Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama , misalnya mas,perak, pisau, gergaji, meja, dan yang lainnya,
b.      Benda-benda yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang tidak dapat disimpan pada waktu yang lama , misalnya makanan , tepung, buah-buahan, dan sebagainya . benda-benda seperti ini bleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-sia. Bila kemudian baru datang pemiliknya , maka penemu wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan , berkaitan dengan ini terdapat salah satu hadist yaitu :
عن انس رض مر رسول الله ص م بتمر فى الطريق فقال لو لا انى أ خاف ان تكون من الصدقة لأكلتها .
“ Dari Anas r.a, ia berkata : “ Rasulullah Saw. Lewat dan menemukan sebuah tamar ditengah jalan , kemudian beliau bersabda, “Kalau aku tidak khawatir bahwa tamar itu sebagian dari sedekah orang , maka aku akan makan tamar tersebut “ ( Riwayat Bukhari dan Muslim ).
c.       Benda-benda yang memerlukan perawatan , seperti padi harus dikeringkan atau kulit hewan perlu disamak.
d.      Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan , seperti binatang ternak, unta ,sapi, kuda, kambing, dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-Luqathah, tetapi disebut al-dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat atau kesasar.
Binatang-binatang yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua , yaitu berikut ini :
a.       Binatang-binatang yang kuat , yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan binatang buas, umpamanya unta, kerbau, dan kuda , baik menjaga dirinya dengan cara melawan ataupun lari. Binatang yang mampu menjaga dirinya boleh diambil hanya untuk dijaga saja, kemudian diserahkan kepada penguasa , maka lepaslah tanggungan pengambilan.
b.      Binatang-binatang yang tidak dapat menjaga dirinya dari sengan-serangan binatang buas, baik karena tidak mampu melawan maupun karena tidak mampu malawan maupun karena tidak dapat menghindari, seperti anak kambing, dan anak sapi. Binatang-binatang ini boleh diambil untuk dimiliki , baik untuk dipelihara , disembelih , maupun untuk dijual. Bila datang pemilik untuk memintanya , maka wajib dikembalikan hewannya atau seharganya.
Dalam sebuah hadist yng diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Zaid ibn Khalid al-Juhanni r.a. bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw :
يا رسو ل الله فضا لة الغنم ؟ قال خذ ها فانما هى لك أو لأ خيك او لأ خيك او لذ نب قال يا رسو ل الله فض لة اللا بل ما لك ولها سقا ئها وخذائها تر دالماء وتأ كل الشجر حتى يلقا ها ربها.   
“ Ya Rasulullah , bagaimana baiknya kambing yang tersesat ?. Beliau menjawab , “ Ambilah dia , karena dia boleh untuk engkau , saudara engkau atau untuk srigala bila engkau biarkan “ dia bertanya lagi , “ Lalu bagaimana dengan unta yang tersesat ?. Beliau Menjawab : “ Tidak boleh engkau miliki karena unta dapat mengurus dirinya sendiri , ia dapat mencari air dan ia sanggup memakan buah-buahan hingga dijumpai oleh pemiliknya .”


E.      Mengenalkan Benda Temuan[6] ( Al-Luqathah ).
Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mnegamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya , baik berbentuk tempatnya atau ikatannya demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemu dan pengambil barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri.
Setelah 2 kewajiban tersebut , dia juga berkewajiban , mengumumkan kepada masyarakat , dengan berbagai cara , baik dengan pengeras suara , radio, televisi, surat kabar, atau media masa lainnya.
Cara mengumumkannya tidak mesti tiap hari , tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan , dan terakhir dua kali setahun.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan , apabila benda yang ditemukan sepuluh dirham ke atas , hendaknya masa pemberitaannya sela satu tahun, bila harga yang ditemukan kurang dari harga tersebut, boleh di beritahukan selama tiga atau enam hari. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh akhmad dan tabrani bahwa Rasulullah SAW bersabda :
من التقط لقطة يسيرة حبلا اود ر هما او شبه ذلك فليعز فها ثلا ثة ايا م فان كان قلق ذ لك فليعر فه سنة ايام فان جا ء صا حبها والافليتصد قها.
“ Barang siapa yang memungut suatu barang tercecer yag sedikit, misalnya seutas tali, satu dirham , atau yang seumpamanya , maka hendaklah diberitahukan selama tiga hari, jika selama itu pemiliknya tidak datang hendaklah di shadaqahkan “
Menurut hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Jabir r.a berkata :
رخص لنا رسو ل الله ص م فى العصا والسوط والحبل واشبا به يلتقطه الرجل يبتفع به.
“ Rasulullah Saw memberi keringanan kepada kami mengenai penemuan tongkat , cambuk , tali, dan sebagainya yang dipungut seorang supaya di mamfaatkannya ( dipergunakan ).
Rasulullah Saw, pernah ditanya tentang benda-benda yang ditemukan di jalan Amirah , beliau berkata :
عر فها حو لا فان وجد ت با غيها فادها أليه والا فهى لك.
“ Beritahukanlah selama satu tahun , jika tidak kau temui pemiliknya serahkanlah kepadanya , jika tidak maka itu menjadi milikmu.
Berdasarkan hadist riwayat Akhmad dan Abu dawud dari jabir r.a bahwa benda-benda temuan yang harganya tidak mahal, seperti tali , cambuk , dan sejenisnya tidak usah diumumkan kepada khalayak luas.
Karena barang tersebut barang yang kecil atau remeh nilainya, maka dari itu tidak usah diumumkan .Tolak ukurnya yaitu Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu mejelaskan salah satu tolak ukurnya, “Jika hilang, maka pemiliknya biasanya tidak berusaha mencarinya dan tidak menaruh perhatian padanya.
Contoh : 
Jadi pada kasus jika kehilangan , uang Rp 500,- di saat ini bisa dikatakan remeh dan kurang bernilai, jika kita kehilangan uang Rp.500,-, maka kita tidak datang ke tempat perkiraan hilang dan kita tidak peduli karena nilainya kecil.
Mengenai barang temuan yang berbentuk makanan tidak perlu diperkenalkan ( diumumkan ) selama satu tahun , cukup diperkenalkan selama di duga kuat adanya kemungkinan bahwa pemiliknya tidak lagi menuntutnya . penemu boleh memamfaatkan barang itu bila tidak diketahui pemiliknya.



BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan.
·           Barang temuan dalam bahasa arab (bahasa fuqaha) disebut al-Luqathah, sedangkan menurut bahasa (etimologi) artinya ialah :
اشيئ الملتقط.
“Sesuatu yang ditemukan atau didapat”
·           Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri, al-Luqathah ( barang temuan ) ialah :
اسم لشيئ المتقط.
    “Nama untuk sesuatu yang ditemukan”
·           Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat , bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah :
ما و جد من ما ل او محتص ضا ئع لغير حر بي ليس بمحروز ولا ممتنع بقو ته ولا يعرف الوا جد ما لكه.
“Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan di daerah harby , tidak terpelihara , dan tidak dilarang karena kekuatannya , yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut.”

B.            Saran.
Alhamdulillah kami panjatkan sebagai implementasi rasa syukur kami atas selesainya makalah ini. Namun dengan selesainya bukan berarti telah sempurna, Oleh karena itulah saran serta kritik yang bersifat membangun dari saudara selalu kami nantikan.untuk dijadikan suatu pertimbangan dalam setiap langkah sihingga kami terus termotivasi kearah yang lebih baik tentunya dimasa masa yang akan datang.akhirnya kami ucapkan terima kasih sebanyak banyaknya.




[1] Moh Zaini. Fiqih Muamalah,( Pena Salsabila,Surabaya:2014 ), hlm, 68.
[2] Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah,( PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2002 ), hlm, 198.
[3] Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah,( PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2002 ), hlm, 199.
[4] Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah,( PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2002 ), hlm, 200.
[5] Karim , Helmi. Fiqh Muamalah.( PT Raja Grafindo persada, Jakarta: 1997 ), hlm, 88.
[6] Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah,( PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2002 ), hlm, 202.

1 comment: